Perihal Puasa Arafah kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada peristiwa wuquf jamaah haji di Arab Saudi. Sementara sebagian masyarakat menganggap tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari kesembilan setelah penetapan awal bulan Dzulhijjah.

Hal ini memang ada berbagai pendapat, tetapi yang lebih kuat adalah tergantung mathla' (tempat terlihat hilal) di tempat masing-masing. Artinya puasa sunnah Arafah tidak harus mengikuti waktu wukuf di arafah. Imam Nawawi Rahimahullah pernah berkata "Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya." Pendapat Imam Nawawi tersebut berdasarkan Riwayat Kuraib :

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

Artinya : “Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ?
Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.


Dari kisah Kuraib tersebut disimpulkan adanya perbedaan awal Ramadhan di Syam dan di Madinah. Ini berarti penetapan awal tanggal Ramadhan tidak mengikuti 1 tempat saja, melainkan tergantung mathla'. Begitupun penentuan awal Bulan Dzulhijjah.

Bahtsul masail pada Forum Muktamar Ke-30 NU di Pesantren Lirboyo, Kediri, November 1999 M. Peserta forum Muktamar NU saat itu dihadapkan pada kenyataan di mana waktu di Indonesia lebih cepat kira-kira 4-5 jam dari waktu Saudi Arabia. Dengan demikian, waktu sahur atau buka puasa bagi Muslimin di Indonesia lebih cepat kira-kira 4-5 jam.

Pertanyaannya kemudian adalah puasa sunnah hari ‘Arafah bagi kaum Muslimin yang tidak sedang melakukan ibadah haji, apakah karena peristiwa wuquf atau karena kalender bulan Hijriyah?

Forum muktamar NU ketika itu menjawab bahwa puasa yang dilakukan adalah karena yaumu ‘Arafah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan rukyatul hilal. Mereka mengutip antara lain Kitab Futuhatul Wahhab karya Syekh Sulaiman Al-Jamal.

وَقَدْ قَالُوا لَيْسَ يَوْمُ الْفِطْرِ أَوَّلَ شَوَّالٍ مُطْلَقًا بَلْ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَكَذَا يَوْمُ النَّحْرِ يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ وَيَوْمُ عَرَفَةَ الَّذِي يَظْهَرُ لَهُمْ أَنَّهُ يَوْمُ عَرَفَةَ سَوَاءٌ التَّاسِعُ وَالْعَاشِرُ لِخَبَرِ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلشَّافِعِيِّ وَعَرَفَةُ يَوْمَ يَعْرِفُ النَّاسُ وَمَنْ رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ غَيْرِهِ وَشَهِدَ بِهِ فَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ يَقِفُ قَبْلَهُمْ لَا مَعَهُمْ وَيُجْزِيهِ إذْ الْعِبْرَةُ فِي دُخُولِ وَقْتِ عَرَفَةَ وَخُرُوجِهِ بِاعْتِقَادِهِ

Artinya, “Para ulama berkata, ‘Hari raya fitri itu bukan berarti awal Syawwal secara mutlak, (namun) adalah hari di mana orang-orang sudah tidak berpuasa lagi, demikian halnya hari nahr adalah hari orang-orang menyembelih kurban, dan begitu pula hari Arafah adalah hari yang menurut orang-orang tampak sebagai hari Arafah, meski tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah, mengingat hadits, ‘Berbuka (tidak puasa lagi) yaitu hari orang-orang tidak berpuasa dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban,’ (HR Tirmidzi, dan ia shahihkan). Dalam riwayat Imam Syafi’i ada hadits, ‘Hari Arafah adalah hari yang telah dimaklumi oleh orang-orang.’ Barangsiapa melihat hilal sendirian atau bersama orang lain dan ia bersaksi dengannya, lalu kesaksiannya itu ditolak, maka ia harus wuquf sebelum orang-orang, tidak boleh wuquf bersama mereka, dan wuqufnya mencukupi (sebagai rukun haji). Sebab yang menjadi pedoman perihal waktu masuk dan keluarnya hari Arafah adalah keyakinannya sendiri,” (Lihat Sulaiman bin Manshur Al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Fathil Wahhab, (Mesir, At-Tujjariyah Al-Kubra: tanpa catatan tahun), jilid II, halaman 460).

Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa hari puasa sunnah Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah yang penetapan awal bulannya didasarkan pada aktivitas rukyatul hilal pada negeri tersebut, bukan pada hari di mana para jamaah haji melakukan wuquf di bukit Arafah, Arab Saudi.

Kesimpulannya, tahun 2018 ini kita melaksanakan Puasa Arafah bertepatan dengan Hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 dan Idul Adha pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018, sesuai ketetapan pemerintah

Wallahu a'lam.
wukuf

(Dari berbagai sumber)