Beberapa hari ini saya mendapatkan pertanyaan via WhatsApp dan inbox FB, yang pertanyaannya hampir senada. Diantara pertanyaannya Apakah betul Qurban tidak sah kalau belum Aqiqah? ada juga Mana yang harus didahulukan? Qurban atau Aqiqah? atau seperti ini Saya punya anak belum aqiqah, apakah bisa diniati Qurban sekalian Aqiqah?

Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari). Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.

Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakanya.

Karena kedua hukumya sama sunnah, maka qurban tidak ada syarat harus aqiqah dulu. Dalam hal ini apabila mempunyai kelebihan rizqi di bulan Dzulhijjah silahkan qurban dahulu, kalau punya di bulain lain silahkan lakukan aqiqah.

Menyembelih sembelihan dengan 2 niat yaitu aqiqah dan qurban tidak diperkenankan karena tidak hasil dua-duanya, hal ini mengacu kepada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya:
Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”.

Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya diperbolehkan.

Wallahu a'lam
qurban